Perketat Pintu Masuk Luar Negeri untuk Antisipasi Varian Baru Covid-19

Redaksi | 15 Januari 2021 | 15:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Langkah antisipasi mencegah masuknya strain virus baru Covid-19 telah diambil pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dengan mengeluarkan surat edaran pembatasan mobilitas di dalam negeri dan dari luar negeri. Disusul perpanjangan 2 x 7 hari yang sejalan dengan penerapan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari 2021.

Media internasional melaporkan bahwa telah ditemukan dua jenis varian baru di Inggris dan Afrika Selatan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah pun saat ini tengah meneliti sampel pasien Covid-19 di laboratorium untuk menemukan apakah adanya varian baru yang telah masuk.

"Dengan mengikuti perkembangan terkini, kami berupaya mengambil sampel dari pasien di rumah sakit, dan menganalisanya di laboratorium di Jakarta. Kami harap bisa membaca penyebaran virus di Indonesia," kata Wiku dalam International Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021).

Mencegah masuknya varian baru itu, pemerintah telah memperketat akses masuk dengan melakukan pembatasan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Semua yang masuk Indonesia harus menunjukan hasil tes PCR negatif dan menjalani karantina selama 5 hari.  

Bagi WNA, yang menjalani isolasi dan apabila harus menjalani perawatan karena positif Covid-19, biayanya ditanggung secara mandiri. Termasuk bagi WNA yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah Indonesia. "Presiden telah menegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk rakyat Indonesia," imbuh Wiku.

Artikel ini diambil dari laman BNPB.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait